SK PPPK Provinsi Bengkulu Segera Dibagikan, Ini Sudah Ada Jadwalnya

Sabtu 03 Aug 2024 - 05:06 WIB
Reporter : Heri Kurniawan
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU - Kabar gembira bagi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2023 di ruang lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Setelah menunggu beberapa lama, beberapa hari kedepan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN akan diberikan. 

Sekda Provinsi Bengkulu Insan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, SK PPPK angkatan 2023 di ruang lingkup Pemprov Bengkulu. Akan diserahkan di hari Senin 5 Agustus 2024. Rencananya, penyerahan secara simbolis akan dilakukan Gubernur Bengkulu Prof.Dr.drh.H Rohidin Mersyah, MMA. 

"Insya Allah, untuk SK-nya diberikan Senin. Rencananya nanti yang menyerahkan nanti adalah Gubernur Bengkulu. Untuk SK yang diserahkan untuk 577 orang. Sedang hntuk sisanya segera menyusul," ujar Isnan Fajri, Jumat 2 Agustus 2024.

Diterangkannya, dari total 670 lulusan PPPK, sebanyak 577 peserta telah memiliki nomor induk dan melakukan tandatangan kontrak kerja. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu juga telah menerbitkan surat keputusan dan siap diserahkan kepada peserta. 

Sedangkan sisanya, sebanyak 93 peserta masih berproses penerbitan nomor induk PPPK. BKD Provinsi Bengkulu terus berkoordinasi demgan BKN terkait penerbitan 93 SK yang tersisa.

"Yang masih tertahan itu sedang berproses penerbitan nomor induknya di BKN," tambah Sekda. 

Dari 93 peserta ini, lanjutnya, 22 berkas peserta telah lulus dan masuk di pertimbangan teknis atau pertek BKN. Sedangkan berkas 70an peserta lainnya masih harus menunggu rekomendasi dari kemendikbud ristek dan dikti. 

"Berproses, dan yang 70an masih menunggu surat dari Kementerian Dikbud ke BKN yang menyatakan bahwa itu linear," ujarnya. 

Dijelaskannya, keterlambatan ini dikarenakan, adanya perbedaan edaran teknis yang digunakan saat seleksi. Sehingga kementerian dikbud ristek dan dikti, kemenpan rb dan bkn harus koordinasi terlebih dahulu.

"Keterlamabatan ini, karena Kemendikbud mengeluarkan 2 surat edaran yang bertentangan. BKN masih mempedomani edaran yang lama, maka BKN ini meminta Dikbud menyatakan linear dan sesuai edaran yang terakhir diterbitkan," terang Isnan. 

Sekda memastikan, seluruh lulusan PPPK hasil seleksi 2023 bisa terakomodir dan menerima SKnya.

 

"Jadi semuanya Insyaallah bisa terakomodir," tutup Sekprov.

Kategori :