3 Mantan Petinggi Bank Disidang Perkara Dugaan Korupsi KUR Syariah

Sabtu 09 Dec 2023 - 19:45 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

RADAR KAUR - Sidang perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) disalah satu perbankan syariah tahun 2021-2022 di Bengkulu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu Kamis (7/12). 

Dalam pembuktian yang menjerat terdakwa Robi Riantori selaku mantan marketing, Efriko Deswanto selaku mantan micro marketing manager dan Adi Santika selaku mantan Branch Manager.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Rozano Yudistira menghadirkan tiga orang saksi. 

Seperti dikutip rbtv.disway.id, tiga pejabat tinggi Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu S Parman Dua, (RN, TA dan TU) bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana KUR dengan kerugian negara Rp 1,4 M.

RN sebagai Kepala Cabang BSI Bengkulu periode 12 Juli 2022-3 Juli 2023, TA Branch Manager saat ini dan TU Area Business Controler Supervisor BSI wilayah Palembang mengungkap mekanisme penyaluran dana KUR yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

Dalam persidangan, dengan keterangan ketiga saksi tersebut. JPU ingin menjelaskan soal penyaluran dana KUR di lembaga perbankan syariah tersebut yang diduga dimanipulasi terdakwa. 

Rozano Yudistira menyatakan, ada kesalahan mekanisme soal penyaluran dana KUR dan tidak sesuai SOP atau petunjuk operasional perbankan syariah tersebut. 

"Seharusnya dana KUR diperuntukkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun nyatanya dari 10 orang nasabah, proses tidak sesuai peruntukan dengan tujuan KUR itu sendiri," beber Rozano Yudistira. 

Sementara itu, Saiful Anwar yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa Efriko Deswanto mengatakan, jika keterangan saksi di persidangan tidak ada yang memberatkan kliennya.  

Salah satunya dalam fakta persidangan, kliennya sama sekali tidak menikmati uang kerugian negara tersebut. Bahkan, pihaknya menduga dalam perkara ini adanya persekongkolan antara nasabah dan staff marketing.

Sementara, hasil perhitungan kerugian negara dari Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu dengan jumlah hampir 1,5 M. (*/tik)

Tags :
Kategori :

Terkait