BENGKULU SELATAN (BS) - Fakta baru terhadap kasus bandit spesialis rumah kosong yang terjadi di wilayah Kabupaten BS beberapa hari lalu kembali terungkap, Minggu 21 Juli 2024.
Dari keterangan pelaku yang diketahui berinisial, RK alias Ra (32) warga Jalan Iskandar Baksir Kecamatan Pasar Manna dihadapan Penyidik Satreskrim Polres BS.
Ternyata pelaku RK masih cucu korban itu sendiri. Korban atas nama Zainum (89) warga Jalan Jenderal Sudirman RT 04 Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa) membenarkan, jika pelaku RK merupakan cucu dari korban Zainum.
Bukan hanya itu, uang sebesar Rp 45 jutaan dari hasil pencurian tersebut digunakan oleh pelaku hanya untuk foya-foya semata.
BACA JUGA:Gedung SDN 87 Kaur Menyedihkan, Salah Siapa?
BACA JUGA:Kembalikan Kemakmuran Masjid, KUA Ada Program Kaderisasi Keagamaan
Uang tersebut dipakai oleh pelaku untuk mabuk-mabukan minuman keras (Miras), pergi ke tempat hiburan malam karaoke dan bermain perempuan.
"Keterangan pelaku uang digunakan untuk foya-foya. Mulai dari mabuk Miras, karaoke dan perempuan. Pelaku juga ternyata cucu korban," ungkap Kasat.
Namun demikian, sambung Susilo, uang dari hasil curian tersebut belum sempat dihabiskan oleh pelaku. Pada saat diamankan, uang curian itu masih tersisa Rp 8 juta.
"Iya, dari tangan pelaku masih ada sisa uanh curian sebesar Rp 8 juta. Itu disita sebagai barang bukti," jelas Susilo.
BACA JUGA:Petani Sawit Kian Tersenyum, Harga TBS di Bengkulu Selatan Tembus Rp 2.960/Kg
Bukan hanya itu, sambung Kasat, saat ini pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pisan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, pelaku akan terancam cukup lama mendekam di sel tahanan penjara.
"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka, dan diancam dengan pasal 363 Jo pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kasat.