OJK Bengkulu Terima 98 Laporan, Ini yang Terbanyak

Minggu 21 Jul 2024 - 18:31 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU - Dalam kurun waktu bulan Januari- Mei tahun 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menerima hingga 98 laporan permasalahan keuangan. Yang terjadi di sejumlah sektor yang ada di Bumi Rafflesia. Seperti sektor perbankan hingga asuransi. 

Kepala Kantor (Kakan) OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi mengatakan, dari total 98 laporan yang pihaknya terima dalam rentan waktu itu.

Didominasi laporan dari sektor perbankan sebanyak 50 laporan. Selanjutnya 20 pengaduan dari lembaga pembiayaan, 7 pengaduan dari sektor asuransi dan 21 pengaduan dari fintech. 

"Untuk laporan pada OJK Bengkulu hingga bulan Mei 2024 mencapai 90 laporan. Terbanyak pengaduan perbankan dengan jumlah 50 laporan. Tersedikit dari sektor asuransi sebanyak 7 laporan," ujar Ayu Laksmi, Sabtu 20 Juli 2024.

Lanjutnya, Ayu Laksmi Syntia Dewi menjelaskan,  OJK Provinsi Bengkulu juga menerima 1.130 layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baik secara langsung (walk-in) maupun online dari masyarakat selama bulan Mei 2024. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi keuangan yang akurat dan transparan.

BACA JUGA:5 Negara Memiliki Teknologi Tercanggih di Dunia, Inilah Nama – Nama Negaranya

BACA JUGA:Total Hadiah Rp 10 Juta! Daftar Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional, Cek Jadwal dan Ketentuan di Sini

"OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat agar mereka lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen IJK," tegas Ayu Laksmi Syntia Dewi.

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat Bengkulu selalu berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi keuangan. Jika mengalami permasalahan dengan Industri Jasa Keuangan (IJK).

Hendaknya dapat melapor ke OJK melalui berbagai kanal. Seperti website, email, call center, ataupun kantor OJK terdekat.

"Selalu hati-hati dan cermat dalam bertransaksi. Segera lapor jika ditemui masalah pada OJK melalui kanal laporan yang tersedia," imbaunya. 

Dijelaskannya, ada beberapa jeenis pelanggaran yang bisa dilaporkan pada OJK. Yakni korupsi, kolusi dan nepotisme, kecurangan (fraud),  penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal OJK.

"Ini penting dalam menegakkan hukum di Indonesia. Karenanya, kami harapkan kontribusi dari masyarakat untuk menyampaikan laporan jika ditemukan sejumlah pelanggaran seperti yang tadi kami sebutkan," tandanya.*

Kategori :