Dibuka 9 Agustus, Ini nama Maskapai dan Jenis Pesawat Rute Bengkulu-Batam

Minggu 21 Jul 2024 - 11:23 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Pertanggal 9 Agustus 2024 dibuka rute penerbangan baru di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, yakni Bengkulu-Batam PP. 

Penerbangan dengan rute Bengkulu-Batam PP ini akan dilayani Maskapai Super Air Jet dengan pesawat jenis Airbus A320-200. 

Tentu pembaca KORANRADARKAUR.ID penasaran bukan, dengan spesifikasi pesawat yang digunakan dalam penerbangan Bangkulu - Batam ini. 

Begitu pun dengan Maskapai Super Air Jet yang juga baru kali pertama ini hadir dk Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu. 

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Inilah Manfaat Kacang Tanah Rebus Bagi Kesehatan

Buat yang belum tahu, Super Air Jet atau disingkat SAJ merupakan salah satu maskapai penerbangan domestik di Indonesia. 

Maskapai ini terdaftar milik PT Kabin Kita Top yang berdiri pada Maret 2021. Tepat saat Indonesia dan dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) ini mengklaim menyasar para pelanggan generasi milenial di Indonesia. 

Super Air Jet resmi diluncurkan pada Maret 2021. Maskapai ini didirikan atas dasar optimisme bahwa peluang pasar, khususnya kebutuhan penerbangan domestik, masih ada dan terbuka luas.

Maskapai ini memperoleh Sertifikat Operator Penerbangan dari Kementerian Perhubungan RI pada 30 Juni 2021 dan pada tahun yang sama meluncurkan 11 tujuan di Indonesia.

BACA JUGA:5 Konsol Game Terbaru 2024, Ada PS5 Hingga Lenovo Legion

Super Air Jet dibiayai oleh pendiri Lion Air Group, Rusdi Kirana. Selain itu, maskapai ini dipimpin oleh Ari Azhari yang pernah menjabat sebagai General Manager of Services Lion Air Group.

Meskipun hubungan dekat maskapai dengan Lion Air Group, saluran resminya telah menolak klaim hubungan formal apa pun dengan Lion Air dan anak perusahaannya.

Maskapai ini secara resmi mulai beroperasi pada 6 Agustus 2021 dengan penerbangan dari Jakarta ke Medan dan Batam. 

Ini menyusul penundaan selama sebulan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lantaran pandemi Covid-19. 

Kategori :