Bentuk Kampung Reforma Agraria, Tim GTRA Data Pemberdayaan 3 Desa

Rabu 17 Jul 2024 - 05:23 WIB
Reporter : rega
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur.

Melakukan pendataan dan analisis pemberdayaan masyarakat di Desa Kedataran Kecamatan Maje, Selasa 16 Juli 2024. 

Kegiatan ini merupakan tahapan seleksi penetapan Kampung Reforma Agraria di Kabupaten Kaur. Program nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

BACA JUGA:BARU TAHU! Ternyata 4 Sayuran Ini Berbahaya Lho, Jangan Dikonsumsi Mentah, Bisa Keracunan

BACA JUGA:Hingga Juli, Kaur Terbanyak Realisasi DD Tahun 2024 Provinsi Bengkulu

Staff Akses Reforma Agraria BPN Kaur Riven Afriansyah, SE mengatakan, pendataan dan analisis penetapan Kampung Reforma Agraria dilakukan di tiga desa yakni Desa Kedataran Kecamatan Maje, Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan dan Desa Gunung Agung Kecamatan Kaur Utara. 

Dari hasil pendataan dan analisis sementara Desa Pasar Lama memenuhi syarat menjadi Kampung Reformasi Agraria. Tidak dengan Desa Kedataran dan Desa Gunung Agung. 

"Kami belum dapat pastikan, Desa Pasar Lama ini bakal ditetapkan menjadi Kampung Reformasi Agraria. Karena masih akan kami kaji lebih lanjut. Kalau berdasarkan analisisa sementara Desa Pasar Lama memang memenuhi syarat, tapi bukan berarti dua desa tersebut tidak memenuhi kualitas syarat menjadi Kampung Reforma Agraria," ujarnya.

BACA JUGA:Daftar Negara dengan Upah Terkecil di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Lanjutnya, setelah dilakukan analisis dan rapat koordinasi lanjutan. Baru akan diputuskan desa mana yang memenuhi syarat menjadi Kampung Reformasi Agraria. 

Dijelaskannya, salah satu indikator desa ditetapkan menjadi Kampung Reformasi Agraria yakni selangkah lebih maju misalnya memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), memiliki sektor pertanian atau perikanan dan sektor lainnya.

"Nanti akan kami kabari desa mana bakal menjadi Kampung Agraria. Keputusan ditetapkannya menjadi Kampung Reforma Agraria harus berdasarkan data dan analisa. Selain itu, juga harus berdasarkan kesepakatan bersama," sebutnya.

BACA JUGA:Pemdes Beriang Tinggi Buka Jalan Kubangan Badak, Manjakan Petani

Dijelaskannya, desa yang ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria. Akan menjadi skala prioritas dibandingkan desa lainnya. Baik itu segi pembangunan, bantu hingga pemberdayaan. 

Ini dikarenakan mereka memenuhi syarat dan kualifikasi dari Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. 

Kategori :