Jadi jangan heran, jika membeli emas 16 karat di toko, kebanyakan toko emas menjualnya dengan istilah emas 23.
Selain mengetahui satuan karat emas secara manual, kita juga bisa menghitungnya di Pegadaian melalui Pegadaian Jasa Taksiran.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Tempat Wisata Paling Hits di Pariaman, Ada Pantai Cermin
BACA JUGA:Hobi Memasak? 5 Game Bertema Kuliner Terbaik ini Menarik Dimainkan
Pegadaian Jasa Taksiran membantu orang mengetahui kualitas dan karatase perhiasan emas, berlian dan batu permata untuk tujuan investasi atau bisnis.
Dengan cara ini, orang tidak lagi ragu tentang nilai pasti perhiasan yang dimilikinya.
Untuk mendapatkan layanan taksiran emas ini, anda dapat mengunjungi seluruh cabang pegadaian dengan membawa berlian atau emas perhiasan yang ingin diketahui karatasenya.
Standar karat emas yang diakui di Indonesia ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) 13-3487-2005.
Berdasarkan SNI, standar emas yang diukur dalam satuan karat adalah sebagai berikut:
- 24 Karat berarti kandungan emas murninya sekitar 99 99,9 persen
- 23 Karat berarti kandungan emas murninya sekitar 94,80 98,89 persen
- 22 Karat berarti kandungan emas murninya sekitar 90,60 94,79 persen
- 21 Karat berarti kandungan emas murninya sekitar 86,50 90,59 persen
- 20 Karat berarti kandungan emas murninya sekitar 82,30 86,49 persen
- 19 Karat berarti kandungan emas murninya sekitar 78,20 82,29 persen
- 18 Karat berarti kandungan emas murninya sekitar 75,40 78,49 persen
- 14 Karat berarti kandungan emas murninya sekitar 58,30 41,70 persen
- 10 Karat berarti kandungan emas murninya sekitar 41,70 58,30 persen
Produsen dan konsumen dapat menggunakan kadar emas yang ditetapkan dalam standar SNI ini ketika mereka memproduksi dan membeli perhiasan atau barang lain yang mengandung emas.
Diharapkan dengan mengacu pada standar ini, konsumen dapat memastikan bahwa kadar emas yang mereka beli adalah yang diinginkan dan berkualitas baik.
Standar ini juga melindungi konsumen dari penipuan atau barang dengan kadar emas yang tidak sesuai. ***