RADAR KAUR – Pengakuan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto menjadi heboh.
Pihak istana memastikan belum akan menempuh langkah hukum terkait pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Jokowi di kasus korupsi e-KTP.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dikutip dari disway.id, Jokowi sudah meluruskan soal tudingan itu dan apa yang disampaikan beberapa waktu lalu merupakan sikap Presiden.
"Presiden kan sudah menjelaskan kemarin ya, sangat gamblang apa yang beliau sampaikan. Saya kira itu sudah disampaikan kepada masyarakat apa yang jadi concern beliau, apa yang jadi pernyataan beliau itu sudah disampaikan secara terbuka," kata Ari kepada wartawan, di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2023.
Dia menambahkan, sejauh ini Jokowi belum terpikir untuk mengambil langkah hukum. Untuk itu, Ari meminta agar masyarakat tidak mengambil informasi sepihak sehingga memancing polemik.
"Sampai saat ini belum ada, sekaligus ini kan edukasi juga pada masyarakat ya supaya jangan ambil informasi sepihak dan itu sudah kemarin disampaikan secara jelas oleh bapak presiden. Apa yang beliau sampaikan itu menurut saya sesuatu yang sudah clear," lanjutnya.
Ari juga mengatakan perihal potensi DPR menggunakan hak interpelasi terkait persoalan itu. Persoalan Agus Rahardjo. Dia menjelaskan perihal tersebut merupakan wewenang dan ranah DPR.
"Saya kira itu ranahnya DPR ya. Saya tidak berkomentar soal itu," ujarnya.
Ari turut merespons soal pengakuan lainnya setelah Agus Rahardjo, yakni pernyataan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era periode pertama Jokowi, Sudirman Said. (cw2)