BINTUHAN- Dalam memaksimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur telah membentuk tim gabungan untuk penertiban baliho maupun penagihan pajak.
Dari data yang ada, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ada 6 tower masih menunggak pajak hingga puluhan juta.
Adapun Tower yang menunggak pajak mulai dari PT Telekomunikasi Seluler, Indosat Ooredoo, PT Tower Bersama Grup, PT Dyamitra Telekomunikasi, PT Centratama Menara Indonesia dan PT Protelindo. Enam Tower tersebut menunggak pajak rata-rata dua tahun terakhir.
Tentunya untuk memaksimalkan pembayaran PBB, seluruh Tower telah dipasang segel pemberitahuan.
Harapannya pemilik atau pemimpin perusahaan tersebut melakukan pembayaran PBB.
BACA JUGA:Tiba Musim Tanam, Senangnya Warga Muara Dua Dapat Benih Padi Unggul 6 Kwintal
BACA JUGA:Ayo Bayar Pajak, untuk Dongkrak Pembangunan
“Saat ini seluruh Tower yang enggan membayar PBB telah dipasang segel pemberitahuan. Dengan langkah tersebut, maka diminta seluruh pengusaha atau pimpinan tower membayar PBB,” kata Kepala BPKAD Harles Feferman, SE, MM melalui Kabid Pendapatan Purwanto, SE, Selasa 8 Juli 2024.
Dikatakannya, untuk tunggakan PBB tower di Kabupaten mencapai Rp 55,9 juta.
Dengan rincian PT Telekomunikasi Seluler Rp 7,9 juta, Indosat Ooredoo Rp 17,5 juta, PT Tower Bersama Grup Rp 22,1 juta, PT Dyamitra Telekomunikasi Rp 5 juta, PT Centratama Menara Indonesia Rp 2,2 juta dan PT Protelindo Rp 1 juta.
BACA JUGA:WASPADA! Catut Akun Facebook Kades, Tipu 10 Warga Kaur Hingga Rugi Jutaan Rupiah
Dalam langkah penagihan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi, selain itu dilakukan pemasangan segel pengumuman yang dipasang di pintu masuk masing-masing tower.
Lanjutnya, nantinya setelah upaya penagihan tidak membuahkan hasil.
Maka persoalan tersebut akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membatu dalam penagihan ke pemilik tower yang ada di Kabupaten Kaur
. Sebelum hal itu dilakukan, saat ini Pemda Kaur terus berupaya melakukan penagihan pajak dengan cara yang baik.