KORANRADARKAUR.ID - Pada hari Rabu, 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemecatan ini dilakukan karena Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila kepada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengungkapkan proses penggantian Hasyim Asy'ari sebagai Komisioner KPU merupakan hasil keputusan dari DKPP. Menurut Guspardi, Iffa Rosita adalah pengganti Hasyim sebagai Komisioner KPU.
Saat uji kelayakan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada Februari 2022 lalu, Guspardi menyatakan bahwa komisioner pengganti Hasyim dapat ditunjuk dari calon anggota nomor urut 8.
"Mekanismenya sudah ada, dan telah digantikan oleh nomor 8. Jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test," ujar Guspardi.
Dikutip dari news.detik.com, dalam fit and proper test Komisi II DPR sebelumnya, Iffa Rosita berada pada urutan kedua atau ke-9 yang merupakan cadangan.
BACA JUGA:Argentina Melenggang ke Semifinal Copa America, Ini Calon Lawannya
BACA JUGA:Ini 5 Games yang Bikin Pintar, Bagus untuk Balita!
Sedangkan, Viryan yang berada di posisi pertama cadangan atau urutan ke-8 diketahui telah meninggal dunia. Oleh sebab itu nama Iffa yang naik ke atas.
“Ketika itu, pemerintah memberikan dua kali lipat dari jumlah kuota komisioner, jadi Timsel mengirim 14 orang dan kami menetapkan 7 orang. Nomor 8 dan seterusnya akan menggantikan komisioner yang dipilih jika mereka meninggal, mengundurkan diri, melakukan tindak pidana dan faktor lainnya,” ungkap Guspardi.
Dilansir dari www.kompas.com, adapun kronologi dari tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari yaitu Menurut Kuasa hukum korban dan pengadu, Maria Dianita Prosperiani, mengatakan bahwa CAT bertemu dengan Hasyim di acara bimbingan teknis PPLN Pemilu 2024 di Bali.
Sejak saat itu, keduanya diketahui bertemu beberapa kali, seperti saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa, meskipun keduanya terpisah, Hasyim terus berusaha menghubungi CAT.
Sementara itu, Anggota DKPP, J Kristiadi, mengatakan Hasyim memiliki niat khusus dengan perempuan tersebut (CAT) sejak pertama kali bertemu .
Dia juga mencari kesempatan untuk bertemu dan bepergian dengan korban. Hasyim dinilai menjalin hubungan kerja dengan korban sambil memenuhi hasrat seksual pribadinya.*