BINTUHAN – Predator anak di Kabupaten Kaur mengganas. Dalam data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu terhitung Januari- Juni 2024 telah menangani 9 perkara asusila dengan korban anak di bawah umur.
Dari 9 perkara tersebut ada 12 tersangka. 6 perkara saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan para tersangka telah melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan yang dijatuhkan.
Sementara tiga perkara saat ini masih dalam proses penyusunan berkas dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kaur terus bertambah. Saat ini sudah ada 9 perkara yang ditangani penyidik PPA Polres Kaur,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, Kamis 27 Juni 2024.
Dikatakannya, tahun 2023 jumlah perkara yang ditangani PPA Polres Kaur sebanyak 12 kasus. Sedangkan tahun 2024 baru enam bulan sudah ada 9 perkara.
Jumlah ini hampir mendekati jumlah perkara tahun 2023.
BACA JUGA:78 Pelajar Bersaing di O2SN Tingkat Kabupaten Kaur, Bupati Lismidianto Ingatkan Panitia
BACA JUGA:Cagub Bengkulu Dempo Xler Terus Blusukan, Masyarakat Seluma Harapkan Perubahan Besar
Ia mengimbau seluruh orang tua untuk senantiasa memperhatikan dan menjaga anak-anaknya, sehingga tidak menjadi korban dari predator anak.
Dan parahnya lagi, pelaku atau tersangka rata-rata orang dekat dari korban, seperti bapak tiri, tetangga hingga pacar korban.
Karenanya seluruh orang tua harus benar-benar memastikan keamanan anaknya saat ditinggal beraktivitas.
Saat anak-anak beranjak remaja harus mendapatkan perhatian lebih. Karena anak-anak beranjak remaja belum memahami hal-hal yang bisa merugikan dirinya karena kesalahan yang dibuatnya.
“Untuk kasus bapak tiri yang meniduri anak sebanyak 4 perkara. Sisanya dilakukan oleh orang dekat korban dengan modus pacaran,” jelas Kasat.
Ditambahkannya, tingginya kasus asusila dengan korban anak di bawah umur dikarenakan masih minimnya pengawasan yang dilakukan oleh orang tua.*