Selanjutnya korban tidak pulang ke rumah. Dengan begitu orang tua korban melakukan pencarian. Selasa 18 Juni 2024 pukul 17.30 WIB, orang tua korban menemukan korban di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur sedang bersama dengan seorang laki-laki.
Saat ditanya anak korban mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka sebanyak satu kali.
Lanjut Kasat, setelah tersangka TO diamankan dan dilakukan pengembangan, ia mengaku bukan hanya ia yang melakukan hal yang tidak terpuji tersebut.
Melainkan tersangka DO. Dengan begitu penyidik juga langsung melakukan pengamanan tersangka DO.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka TO sebagai pacar korban merayu sehingga korban terpedaya.
Setelah puas melakukan hal yang tidak terpuji, TO bukan mengembalikan korban ke rumah bahkan memperbolehkan temannya DO untuk melakukan hal yang sama terhadap korban.*