BENGKULU – Untuk mencegah kecurangan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Bengkulu memanggil seluruh SMPN dan SDN se-kota.
Wakapolresta Bengkulu sekaligus Ketua Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners, menjelaskan, bahwa pemanggilan SMPN dan SDN se Kota Bengkulu untuk memastikan rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025 dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan kecurangan.
“Pemanggilan ini bertujuan agar untuk menekankan kepada seluruh pimpinan sekolah supaya tidak adanya praktek Pungli pada PPDB tahun ini,” ungkap Max Mariners.
Max Mariners mengatakan, bahwa untuk pelaksanaa PPDB tahun ini menjadi tanggung jawab dan kewenagan masing-masing sekolah.
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan tanggung jawab penuh agar praktek Pungli sendiri tidak terjadi di kalangan petinggi sekolah.
“Kita menghimbau sekaligus mencegah, agar kepala sekolah tidak tergoda dengan rayuan Pungli. Kepsek pasti akan dapat godaan karena posisi yang sangat strategis,” jelas Max Mariners.
BACA JUGA:Cara Melihat Nomor dan Cetak Bukti Pendaftaran PPDB 2024
Kegiatan ini untuk memberikan imbauan dan peringatan apa yang boleh dan yang tidak boleh dilanggar di PPDB 2024/2025.
Di tempat lain, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP, MM mengungkapkan, pihaknya meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dapat melaksanakan PPDB tahun ajaran 2024/2025 sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
“Seperti komitmen dan harapan kita dari awal kepada Dikbud selaku leading sektor dapat melaksanakan PPDB ini sebaik mungkin. Jangan sampai ada permasalahan yang timbul di kemudian hari seperti tahun 2022 dan 2023,” ungkap Edwar.
Edwar menambahkan, pelaksanaan PPDB yang mengikuti aturan yang berlaku maka akan tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini peserta didik maupun orang tua.
Namun apabila tidak mengikuti aturan yang ada akan berdampak kepada anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA sederajat dan itu sangatlah merugikan.
Untuk itu Edwar menghimbau agar proses jalur penerimaan peserta didik baru harus dijalankan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tentunya harus diawasi oleh pihak terkait.
“Di dalam peraturan jelas dan tegas untuk jalur penerimaan siswa baru, baik jalur zonasi, afirmasi, prestasi maupun ikut orang tua,” tegas Edwar.*