Pemerintah Bagi Seragam Sekolah Gratis, untuk Anak Didik Kurang Mampu, Cegah Anak Putus Sekolah

Selasa 25 Jun 2024 - 11:07 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Pemerintah berikan seragam sekolah gratis bagi anak kurang mampu.

Beberapa waktu yang lalu Nadiem Anwar Makarim telah memberikan pakaian seragam sekolah gratis bagi siswa kurang mampu.

Hal ini sesuai dengan aturan Nadiem Anwar Makarim pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 tahun 2022.

Sesuai dengan undang-undang di atas Permendikbud mengatakan bahwa ada beberapa pihak yang bisa menyediakan seragam sekolah gratis. Diantaranya pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Teknik Baru Cara Cepat dan Tepat Menentukan Jurusan Kuliah, Sesuai dengan Kapasitas Anda

BACA JUGA:Tak Mudah Menjadi Guru Penggerak, 5 Peran Penting Guru Penggerak di Sekolah

Dia mengatakan seragam yang diberikan dikhususkan untuk peserta didik kurang mampu dalam hal ekonomi. Dengan adanya bantuan ini diharapkan bisa mengurangi angka putus sekolah.

Nadiem mengatakan, dengan adanya pemberian seragam gratis tersebut, dapat menjadikan semangat siswa untuk berniat sekolah.

Harapannya, bisa menjadi dampak positif untuk siswa agar semakin bersemangat untuk menuntut ilmu.

Masih kata dia, dengan angka putus sekolah bagi anak umur 7-18 tahun semakin meningkat di Indonesia. Kemudian pada tahun 2022 mencapai 4 jutaan anak.

Dengan demikian, tercatat meningkat dari tahun 2021 jumlah anak yang putus sekolah sebanyak 3 jutaan orang.

Ini diketahui dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang diolah oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

BACA JUGA:Ingin Kerja di Luar Negeri? Yuk Simak di Sini, 5 Hal Penting yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Gugup Saat Wawancara Kerja, Ini 8 Persiapan yang Harus dilakukan Sebelum Wawancara

Seperti diketahui, mengutip dari klikpendidikan.id, angka putus sekolah yang sangat tinggi di Indonesia, disebabkan oleh kurangaya kemampuan ekonomi orang tua.

Kategori :