BENGKULU SELATAN (BS) - Menghadapi proses Verifikasi Faktual (Verfak) kandidat calon perorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten BS memberikan ketegasan. Bahkan kandidat calon perorangan diwarning jika akan menjadi peserta Pilkada tahun ini melakukan kesalahan.
Terutama mengenai data dukungan yang menjadi syarat calon perorangan. Sebab, jika sampai ketahuan ada data yang sengaja dimanipulasi, maka pelaku bisa diancam pidana penjara.
Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, SE disampaikan Kordiv PPPS M. Hasanudin, M.AP menegaskan, sebelum dilaksanakan Verfak seluruh kandidat calon perorangan.
BACA JUGA:Berpartisipasi Dalam Pilkada 2024, Warga Wajib Ada e-KTP
Kandidat calon perorangan alias independen jangan coba-coba untuk memalsukan ataupun memanipulasi data dukungan.
Jika sampai terbukri, maka siap-siap akan diproses sesuai hukum berlaku.
"Beberapa bentuk kecurangan dalam data dukungan bisa terjadi seperti pemalsuan data KTP pendukung. Nah, hal itu sangat dilarang keras seusai aturannya," tegas Hasan.
Kordiv melanjutkan, aturan mengenai larangan memalsukan data dukungan itu sudah tertulis jelas dalam Pasal 185 A Undang-Undang (UU) Nomor : 10 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur/Wagub. Bupati/Wabup, dan Walikota/Wawali.
BACA JUGA:Nelayan Belum Kantongi Kusuka, Begini Manfaatnya Kata Perades
Dalam UU tersebut, ditegaskan jika ada bukti telah melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
Bukan hanya itu, pelaku juga akan dikenakan sanksi denda berupa uang tunai paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
Bukan hanya itu, pelaku yang nekat memalsukan dokumen KTP, maka juga bisa diancam dengan Pasal 185 UU Nomor : 1 Tahun 2015.
Dalam UU tersebut, telah dijelaskan beberapa ketentuan yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar.
Atau, menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi Calon Gubernur/Cagub, Cabup/Cawabup, Calon Walikota/Calon Wawali.