Program Pemutihan Pajak Hingga 30 November 2024, Pemprov Bengkulu Targetkan 4.000 Kendaraan

Jumat 21 Jun 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Daspan Haryadi

Terkhusus bagi yang pajak kendaraanya telah menunggak bertahun tahun. 

Program pemutihan pajak kendaraan yang sedang dijalan Pemprov Bengkulu ini. Mengacu dan berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Yang mana dalam Pasal 74 dalam undang-undang ini menyebut, pemilik kendaraan harus telah melakukan registrasi ulang kendaraannya. Dalam jangka waktu maksimal 2 tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis.

"Dengan dibersihkannya denda pada kendaraan yang menunggak. Ini akan membantu mereka dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, ini kami programkan dalam membangun ketertiban masyarakat Bengkulu untuk membayar pajak kendaraan bermotor," ungkap Rohidin Mersyah, waktu itu.

Kategori :