Susun Usulan DAK Kaur 2025, Kepala OPD Kumpul, Usulan Paling Lambat 14 Juli

Rabu 19 Jun 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Gunapenyusunan rencana usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kaur 2025, baik fisik naupun non fisik, Bappeda dan Litbang Kabupaten Kaur melaksanakan rapat. Dengan mengumpulkan seluruh Kepala OPD jajaran Pemda Kaur, Rabu 19 Juni 2024. 

Dalam kesempatan tersebut seluruh Kepala OPD menyiapkan berbagai usulan DAK Kaur 2025 yang akan disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. 

“Rapat yang dilaksanakan menindaklanjuti surat dari Kemenkeu nomor: S-14/MK.7/2024 tentang pedoman penyusunan dan penyampaian usulan DAK 2025,” ungkap Kepala Bappeda dan Litbang Dr Hifthario Syaputra, ST, M.Si, Rabu 19 Juni 2024.

Dikatakanya, seluruh OPD wajib menyampaikan usulan sesuai dengan pedoman penyusunan usulan DAK fisik dan non fisik 2025 paling lambat tanggal 14 Juli 2024. Pengusulan DAK fisik melalui aplikasi krisan. 

Dengan telah diberikan arahan, tentunya seluruh OPD bisa menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Sesuai dengan pedoman yang ada.

Lanjutnya, pengusulan DAK fisik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024.

BACA JUGA:Festival Gurita 2024, Kaur Gelar Lomba Kreasi Pengolahan Gurita Bersama Chef Palembang

BACA JUGA:Seleksi Pentaru KKP 2024 di Kaur, Kuliah Gratis, dapat Laptop Hingga Uang Saku Bulanan

Dengan tahapan yang ada, terkait usulan DAK fisik 2025 nantinya tidak ada lagi OPD yang terlambat dalam menyampaikan usulan.

Sehingga usulan yang diberikan ke Kemenkeu RI bisa diverifikasi dan akan ditentukan oleh Kemenkeu.

Ditambahkan Rio, untuk pelaksanaan DAK fisik tahun 2024, seluruh OPD wajib melakukan lelang dengan batas waktu paling lambat tanggal 22 Juli 2024.

Dengan begitu, tentunya seluruh pembangunan nantinya akan berjalan dan akan tepat waktu penyelesaian pekerjaan. 

Untuk imbauan OPD yang mendapatkan DAK fisik, segera melaksanakan tahapan pekerjaan yang sudah diberikan. Dengan imbauan, tidak ada lagi pembangunan yang belum lelang atau belum dikerjakan.

“Saat ini hampir seluruh pembangunan menggunakan DAK 2024 sudah tahapan lelang. Tetapi bagi OPD belum melaksanakan lelang, diminta paling lambat tanggal 22 Juli seluruh pekerjaan sudah tayang atau lelang,” tutupnya.*

Kategori :