Karenanya, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Bengkulu. Agar memanfaatkan sistem zonasi pada proses pelaksanaan PPDB.
"Tidak ada lagi istilah sekolah favorit dan bukan. Karenanya jangan menginginkan sekolah yang jauh dari lokasi tempat tinggal. Ikuti aturan yang ada," tandasnya.
Agar diketahui, dalam sistem zonasi PPDB yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI.
Penerimaan peserta didik baru diatur menjadi 4 bagian, dengan persentase berbeda dari daya tampung pelajar baru.
Yakni jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen. Sedang sisanya adalah untuk jalur prestasi dengan catatan telah tertampungnya seluruh pelajar baru di jalur zonasi.*