Pengendara Motor Jenis Ini Ternyata Wajib Punya SIM C1, Simak Alasannya

Minggu 09 Jun 2024 - 14:26 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum kamu wajib tahu.

Jika ingin mengendari beberapa sepeda motor jenis ini ini ternyata anda wajib punya SIM C1, salah satunya Ninja ZX-4RR.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

BACA JUGA:Server KTP-e Dukcapil Kaur Rusak,Simak Jumlah Blangko yang Tersedia

BACA JUGA:MENGGEMPARKAN! Kini Banyak Bermunculan Saksi Kasus Vina

SIM C1 ini diluncurkan Korlantas Polri untuk golongan  sepeda motor 250-500 cc pada Senin 27 Mei 2024 lalu.

Peluncuran SIM C1 merupakan perwujudan dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang dikeluarkan pada Februari 2021.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan pemilik  motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1.

BACA JUGA:Yamaha Mio Gravis Performa Luar Biasa, Inilah Tawarkan yang Bakal Disuguhkan

BACA JUGA:Honda Es01 Hadir Gunakan Fitur dan Teknologi Canggih, Ini Tampilannya

Syaratnya adalah minimal berusia 18 tahun dan sudah memiliki SIM C selama satu tahun.

"Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021," kata Aan mengutip disway.id, Rabu 5 Juni 2024.

Untuk membuat SIM C1, pengemudi harus lebih dulu menjalani serangkaian tes, termasuk ujian berkendara.

Apabila lolos tes, maka pengemudi memiliki kompetensi membawa  motor dengan mesin 250-500 cc.

Di Indonesia sendiri, motor dengan kapasitas 250-500 cc memiliki pilihan yang bervariasi modelnya.

Kategori :