Satu DPRD Bengkulu Selatan Resmi Diberhentikan, Ini Penggantinya, Masa Jabatan Mengejutkan

Rabu 05 Jun 2024 - 19:07 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

Dalam petikan putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi turut tergugat III yakni Warasman.

Dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 360.000.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka proses PAW Imron Amin Yunus dari kursi DPRD BS akan berlanjut. DPK PKP BS akan menyampaikan putusan pengadilan tersebut kepada pihak terkait.

Sekedar mengingatkan, Imron Amin Yunus diberhentikan dari anggota DPRD atas dasar usulan DPK PKP. Ia diusulkan PAW karena melanggar aturan disiplin dan AD ART partai.

Bahkan, Imron Amin Yunus berpindah partai tanpa izin ke PKP untuk maju sebagai Caleg di Pilleg bulan Februari 2024 lalu.*

Kategori :