Masih lanjut Susilo, apapun keputusan dari pihak dokter nantinya, kasus ini akan tetap dilanjutkan. Mengingat, apapun alasannya yang namanya penganiayaan dengan korban dibawa umur tetap melanggar hukum.
"Ya, apapun itu alasan, kalau melakukan penganiayaan, apalagi ini korbannya anak-anak, jelas melanggar hukum. Makanya akan kita usut," tegas Susilo.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Kaur (RKa) dari beberapa sumber terpercaya, kronologis peristiwa tersebut bermula pada, Selasa 30 April 2024 siang lalu.
Yang mana, pada saat itu diwaktu jam pelajaran olahraga sekolah, korban Farel dan teman-temannya sedang bermain bola di halaman lingkungan sekolah tersebut.
BACA JUGA:Honda Luncurkan Skuter Listrik, Ini Keunggulannya
Kemudian, pada saat itu bola mengenai salah satu kaca rumah Penjaga Sekolah dan kaca itu pecah. Tak Terima hal itu, sang Penjaga Sekolah langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kades Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas Sakuan saat dikonfirmasi RKa, Jumat 31 Mei 2024 membenarkan, memang ada salah satu anak warganya yang dianiaya oleh Penjaga Sekolah di SDN 31 BS.
"Iya benar, kejadian pemukulan itu memang ada. Korban bernama Farel (9) anaknya salah satu warga kami yakni, Ahyan yang masih duduk dikelas 4 SDN 31 Desa Padang Jawi," ungkap Kades.