Masih Penuh Teka-teki! Ini Alasan 2 DPO Digugurkan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Selasa 04 Jun 2024 - 12:13 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Kasus pembunuhan Vina dan Eky sampai saat ini belum menemukan titik terang. Polisi masih terus mengusut kasus yang terjadi 8 tahun yang lalu hingga tuntas.

Kasus ini kembali menuai perhatian publik usai penayangan film "Vina: Sebelum 7 Hari pada 8 Mei 2024.

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan ditangkapnya salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Eky yaitu, Pegi Setiawan alias Perong pada Selasa, 21 Mei 2024.

Penangkapan pegi itu membuat publik bertanya-tanya, pasalnya Pegi membantah keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Setelah 8 Tahun Berlalu, CCTV Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Muncul di Publik

BACA JUGA:All New Honda PCX Skutik Mewah, Perhatikan Keunggulan Ditampilkan

Bahkan Ibu Pegi, Kartini yakin bahwa polisi salah tangkap. Sebab, kata Kartini, Pegi berada di Bandung saat peristiwa terjadi pada tahun 2016 lalu. 

Buntutnya, sebanyak 65 pengacara menyatakan bersedia membantu Pegi. Puluhan pengacara ini berasal dari berbagai wilayah seperti Indramayu, Brebes, Kuningan, Majalengka, Bandung hingga  Jakarta.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Pegi, Toni, mengatakan "ada 65 pengacara yang sudah resmi menandatangani surat kuasa untuk membela Pegi Setiawan," ungkap Toni dalam tayangan CNN Indonesia TV.

Toni menyatakan bahwa 65 pengacara itu bersedian membantu secara cuma-cuma karena mereka tergugah untuk menegakkan hukum di Indonesia. 

Selain itu, Toni menyatakan bahwa tergantung pada kondisi dan keadaan, ada kemungkinan bahwa jumlah pengacara yang akan mewakili Pegi Setiawan akan terus bertambah. 

Selain penangkapan Pegi ada banyak komentar tentang keputusan Polda Jabar untuk menghapus dua Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dani dan Andi.

BACA JUGA:Yamaha Fascino 125 Bakal Menggoda Konsumen, Berikut Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Dituding Menghambat Penyelidikan! Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan, Ini Kata Sutradaranya

Dikutip dari www.cnnindonesia.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Keputusan penyidik Polda Jabar untuk menghapus dua DPO itu karena belum ditemukan cukup bukti.

Kategori :