Sebelumnya, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan bahwa film Vina Sebelum 7 Hari ke Bareskrim. Namun Laporan itu, hanya dianggap sebagai aduan masyarakat (Dumas) oleh polisi.
BACA JUGA:Hero Splendor+ XTEC 2.0 Kalahkan Iritnya Honda Beat, Ini Spesifikasinya
Ketua ALMI Zainul Arifin, mengatakan, laporan tersebut bukan ditolak. Dumas itu bisa dikembangkan jika memenuhi 2 alat bukti.
Zainul melaporkan pihak yang terlibat dalam pembuatan film itu dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
Zainul mengatakan,a film itu menimbulkan kontroversi karena proses hukum tengah berjalan.
“Kasus ini terus-menerus menjadi perdebatan di media dan publik, yang akan membuat narasi negatif yang menghambat tindakan penyidik, yang dilakukan oleh kepolisian. Itulah poin yang berkaitan dengan delik pidananya, katanya,” ungkap Zainul.