Hal tersebut bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat 2, bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
BACA JUGA:Kalah Bersaing Tingkat Nasional, 10 Paskibra Kaur Berpeluang di Provinsi
BACA JUGA:Mobil Honda Selalu Favorit, Tapi Kenapa Mobilio Kurang Diminati, Ini Alasannya
Pada RUU Penyiaran pada Pasal 34 sampai 36 disebutkan, bahwa kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial.
Sebab, mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet, konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang jelas-jelas mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM.
"Serta pasal-pasal tersebut mengancam kebebasan pers, tetapi juga kebebasan berekspresi. Sehingga kita harus lawan pasal-pasal problematik, jegal dan jangan sampai lolos. Aksi kita tidak hanya ini karena kita pastikan aspirasi yang kita sampaikan sampai ke DPR RI," terangnya
Pada aksi tersebut, tambahnya, KPID Bengkulu dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan RUU Penyiaran.*