Apalagi, sambung Nasep, kalau ada tanah yang lokasinya jauh dari tempat tinggal dan belum ada sertifikat, sebaiknya pasang dulu patok batas dan juga plang merek yang memuat tulisan kepemilikan tanah.
BACA JUGA:Berbeda Namun Happy Ending! Yuk Simak Perbedaan Ending Antara Drama Lovely Runner dan Webtoon
BACA JUGA:Tak Mau Kalah, 4 Varian Motor Listrik Polytron yang Banyak Peminat, Harga Terjangkau
"Cara itu juga bisa dilakukan untuk mengamankan tanah agar tidak diserobot orang lain," sarannya.
Kendati demikian, Nasep tetap mengimbau kepada masyarakat yang memiliki tanah agar segera dibuatkan sertifikat.
Karena, kepemilikan sertipikat merupakan bukti yang paling kuat secara hukum untuk menyatakan keabsahan kepemilikan tanah.
"Kunci kepemilikan lahan paling kuat dan sah sesuai hukum ya itu ada sertipikat," pungkas Nasep.*