BINTUHAN – Saat melakukan rapat bersama di ruang kerja bupati kaur yang disakisikan langsung Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH, Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, Dandim Bengkulu Selatan Kaur, Sekda dan kepada dinas Pemda Kaur. PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) dan Koperasi Graha Mitra Selaras (GMS) telah buat kesepatan.
Dalam rapat yang berjalan lama ini ada lima putusan penting yang dihasil. Dengan putusan ini, maka ke depan persoalan yang selama ini tidak ada jalan keluar antara anggota plasma yang dalam hal ini KP GMS dan PT CBS bisa diselesaikan secara baik.
Adapun hasil rapat yang disepakati kedua belah pihak yakni,
1. Menyepakati melakukan revisi/review penambahan terhadap bunyi MoU antara pihak perusahaan dan pihak koperasi
2. Menyelesaikan draf MoU dimulai hari Senin 27 Mkei 2024 untuk Koperasi Nasal.
3. Apabila dalam waktu 14 hari belum terselesaikan, pihak koperasi dizinkan untuk memanen dan menjual yang akan dipergunakan untuk memenuhi kewajiban koperasi terhadap bank.
4. Dengan telah disepakati perjanjian MoU baru, kedua belah pihak harus tunduk pada isi MoU yang telah disepakati.
5. Menyepakati untuk lebih sering berkoordinasi dan sinkronisasi antara pihak perusahaan dan koperasi
BACA JUGA:Waspada Curnak Jelang Idul Adha, Simak Pesan Penting Kapolres Kaur untuk Pemilik Ternak
Dalam kesepakatan ini perwakilan PT CBS yang diberikan kuasa atas nama PT Kuwala Gunung Sejati (KGS) management KG S ditandatangani Petrus Silaban. Sedangkan dari KP GMS ditandatangani Ketua KP GMS Ahyatul Kahir.
Walaupun demikian, untuk kepastian apakah hasil rapat yang disepakat ini akan dilaksanakan menunggu waktu yang ditetapkan tertuang dalam kesepakatan. Atau apakah hasil ini hanya sekedar mengulur waktu saja, hanya waktu yang bisa bicara.
Ketua KP GMS Ahyatul Khair, SE membenarkan telah ada kesepakatan saat pertemuan di ruang kerja Bupati Kaur Rabu 22 Mei 2024 lalu. Katanya, semoga saja kesepakatan ini bisa dilaksanakan sesuai harapan. Sehingga polemik tentang kebuh bisa tuntas, sehingga persoalan yang dihadapi anggota dengan tunggakan di Bank Raya bisa diurai.
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan, semoga saja kesepakatan ini bisa dilaksanakan. Bagi kami ini merupakan langkah baru dalam memperjuangkan plasma selama delapan bulan. Semoga ini awal yang baik untuk semuanya,” ungkapnya.
BACA JUGA:811 Warga Bengkulu Terserang DBD, 7 Meninggal!
Lanjut dia, kepada Pemda Kaur, Polres Kaur, Dandim BSK dan OPD yang tidak bisa disebutkan satu persatu atas nama anggota plasma diucapkan terima kasih. Karena atas bantuan semua pihak ini kesepakatn ini bisa tercapai. Tapi untuk langkah selanjutnya dia belum bisa menerangkan secara detail. Karena akan masih ada pembahasan lebih lanjut untuk dituangkan dalam MoU nantinya.