KORANRADARKAUR.ID – Agar masa tua terjamin, maka BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan program Jaminan Pensiun (JP).
Dijelaskan, JP sangat cocok untuk kawula muda. Pasalnya, kita tidak pernah ada yang tahu kapan musibah dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kehidupan, terutama di masa yang akan datang.
Maka dari itu ada baiknya menyiapkan dana dan menabung untuk kenyamanan di masa depan nanti.
Jadi, ketika tubuh sudah tidak memungkinkan lagi untuk bekerja, tapi tetap memiliki kemampuan keuangan yang mencukupi di hari tua.
BACA JUGA:Klaim Jaminan Hari Tua Secara Online, Pakai Lapak Asik, Begini Caranya
BACA JUGA:Begini Cara Klaim Saldo JHT Bisa Dicairkan Lewat Bank, Jangan Lupa Syaratnya
Agar hal itu bisa terwujud makan BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan program JP yang mana dimaksud JP merupakan salah satu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.
Dengan JP, peserta tidak perlu pusing memikirkan keuangan di masa depan karena mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.
Namun, pemberian manfaat baru dapat direalisasikan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.
BACA JUGA:Pencairan Klaim Saldo JHT Dikenakan Pajak, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Gak Perlu Repot, Sekarang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Hp
Sedangkan syarat dan cara mendaftar JP, pekerja orang perseorangan, pekerja pada sebuah perusahaan, serta pekerja yang bekerja pada pemberi kerja, selain dari penyelenggara negara.
Sementara, untuk cara mendaftarnya bisa dilakukan secara online, dengan cara pertama pemohon mengisi formulir pendaftaran, selanjutnya, lengkapi dokumen mulai dari fotokopi KTP, KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja dan bukti lain yang menyatakan adalah pekerja. Langkah berikutnya data akan di verifikasi selama tujuh hari.
Sedangkan cara daftar oleh pemberi kerja atau perusahaan, mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik, pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK.