Berikut 4 Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja, Telah Diresmikan Presiden Jokowi

Sabtu 18 May 2024 - 07:12 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

Sebab dalam komponen upah mencakup upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, ataupun upah pokok dan tunjangan tidak tetap.(*)

Kategori :