BENGKULU SELATAN (BS) - Entah apa yang ada dalam otak salah seorang pemuda berinisial, CS (20) warga Jalan Pemangku Basri Kelurahan Ibul Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS.
Pasalnya, pemuda ini nekat melakukan layaknya hubungan pasangan suami istri kepada seorang remaja berinisial CA (17) remaja cantik, warga Kecamatan Kota Manna.
Diketahui, korban ditiduri oleh pelaku di atas kasur depan TV di rumah pelaku itu sendiri. Yang mana, pada saat kejadian kebetulan rumah pelaku memang sedang sepi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa), dari pengakuan korban, perbuatan bejat pelaku bermula pada, Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 14.45 WIB.
Pada saat itu korban meminta tolong kepada salah seorang temannya untuk mengantarkannya ke rumah teman laki-lakinya yang tak lain merupakan terduga pelaku.
BACA JUGA:Motor Redaktur TribunBengkulu.com Dimaling, Pelaku Pakai Sorban, Terekam CCTV
Pada saat itu, korban berniat ingin membersihkan rumah pelaku. Hal tersebut karena orang tua pelaku sedang pergi ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sehingga, pada saat itu hanya ada dirinya dengan pelaku saja di rumah tersebut. Kemudian, setelah korban sampai di rumah pelaku.
Korban disuruh masuk dan duduk di ruang tamu. Selanjutnya, korban disuruh masuk ke ruang TV dan disuruh duduk di atas kasur yang berada di depan TV.
"Saat itulah saya dibujuk atau diajak untuk melakukan hubungan badan," ungkap korban.
Pada awalnya, masih berdasarkan cerita korban, dirinya sempat menolak dan memberontak agar pelaku tidak melakukan niat bejatnya tersebut.
Namun, karena korban kalah tenaga ditambah pelaku yang terus melakukan pemaksaan. Sehingga, korban tak berdaya dan harus merelakan kesuciannya direnggut pelaku.
"Saya menolak tetapi dia (pelaku, red) terus memaksa dan melepaskan pakaian saya. Sehingga, saya tak dapat mengelak lagi," demikian korban.
BACA JUGA:Bikin Resah Aja, Masa Pinjol Bisa Cair Pakai KTP Orang Lain
Kapolres BS Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH saat dikonfirmasi RKa, Senin 13 Mei 2024 membenarkan hal tersebut.
Kasat mengungkapkan, korban didampingi keluarganya baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres BS pada, Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 22.29 WIB.
"Iya benar ada diterima Laporan Polisi dugaan tindak pidana persetub*han terhadap anak di bawah umur," kata Kasat.
Hanya saja, saat ditanya mengenai terduga pelaku, Kasat masih enggan memberikan jawaban. Sebab, Kasat menyebutkan jika pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Terduga terlapor masih lidik," demikian Kasat.
Kendati demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh RKa dari beberapa sumber terpercaya di lapangan, terduga pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres BS.