Uang di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipinjam, Simak Caranya

Minggu 12 May 2024 - 08:16 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Lagi ada kebutuhan mendesak sedang kondisi keuangan sedang cekak? Lalu juga bingung mau pinjam uang ke mana.

Bagi kamu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tak perlu galau. Kini, badan penyedia jaminan sosial bagi pekerja ini memiliki fitur Dana Siaga.

Yakni sebuah fitur peminjaman uang bagi anggotanya. Namun agar diketahui fitur ini hanya bisa dilakukan lewat aplikasi JMO Mobile milik BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas bagaimana cara mendapatkan layanan ini? Melansir situs BPJS Ketenagakerjaan dengan alamat website bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (24/10). Berikut cara melakukan peminjaman uang di BPJS Ketenagakerjaan:

BACA JUGA:Ada Warga ODGJ di Bengkulu Selatan Dipasung, Perhatikan Langkah Dilakukan Dinkes

1. Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih "Dana Siaga".

2. Pilih "Mitra Penyedia Dana Siaga".

3. Ketahui syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman online.

4. Pilih "Daftar Sekarang" atau pilih "Masuk" jika telah memiliki akun Dana Siaga.

5. Login dengan nomor handphone yang terdaftar pada mitra penyedia

BACA JUGA:3 Desa di Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Bronjong dari BWS, Desa Lain Juga Bisa, Ini Caranya

6. Pilih "Ajukan Sekarang" untuk memulai proses pengajuan Dana Siaga.

7. Lengkapi formulir yang terdapat pada layar.

8. Isi formulir dengan informasi rekening yang digunakan untuk pengiriman gaji.

9. Verifikasi formulir pengajuan pinjaman.

Kategori :