LUNGKANG KULE – Anggota Polsek Padang Guci Hulu (Pagulu) siap membantu warga dalam Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan, Polsek meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Sukananti, Lungkang Kule untuk melakukan pendataan pada warga yang belum mengantongi SIM.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman,S.IK, M.IK, M.Si melalui Plh Kapolsek Pagulu Ipda Raka Rois Adkinson, SH mengatakan, siap membantu pembuatan SIM. Dengan mengkoordinasikan pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kaur untuk mengadakan SIM keliling di kecamatan.
“Kami koorinasikan pada petugas Satlantas Polres Kaur dalam pembuatan SIM keliling di kecamatan,” katanya.
Dikatakan, SIM sangatlah penting dimiliki warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas. SIM sebagai tanda bukti sudah mendapat izin mengemudikan kendaraan motor atau mobil oleh pihak berwajib. Bila tidak mengantongi SIM, sengaja mengemudikan kendaraan dapat menyalahi aturan dalam berlalu lintas.
BACA JUGA:Daun Kelor Bisa Cegah Stunting, Begini Pesan Kapolsek Pagulu
BACA JUGA:Adanya Rotasi di Polres Kaur, Waspada Penipuan Catut Nama Pejabat Polres
“SIM sangat penting dimiliki bagi pengemudi kendaraan, supaya aman diperjalanan dan sudah menjadi kewajiban,” ujarnya.
Ketika membuat SIM, warga diberikan materi cara mengemudikan kendaraan di jalan lintas. Diantaranya dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Berkendara tidak dibenarkan kebut-kebutan karena membahayakan orang lain dan pengemudi itu sendiri.
Selain itu, bila berkendara dalam keadaan kondisi kurang baik, lebih baik berhenti. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan gunakan perlengkapan standar kendaraan dan jangan lupa pakai helm.
“Kami minta saat mengemudikan kendaraan apa bila ngantuk, lebih baik istirahat dan jangan teruskan perjalanan. Lantaran dapat membahayakan,” pintanya.
BACA JUGA:Jaga Kelestarian Hutan, Jangan Dibakar, Ini Langkah Polsek
BACA JUGA:Polsek Tanjung Kemuning Berbagi Beras, Perhatikan Tujuannya
Akibat ngantuk saat mengemudi, sudah banyak terjadi kecelakaan dan juga dapat membahayakan orang lain. Bahkan pengemudi bisa mengalami korban jiwa. “Kemudikan kendaraan dalam keadaan sehat. Pastikan berkendaraan memenuhi standar kendaraan dan jangan sekali-kali menggunakan knalpot brong yang menyalahi aturan,” sebutnya.
Terpisah, Kades Sukananti Adianto mengakui, akan melakukan pendataan pada warga yang belum mengantongi SIM. Karena SIM sangat penting untuk para pengemudi dan juga sebagai satu syarat dan aturan apa bila mengemudi wajib ada SIM.