Terpisah, Kades Padang Kedondong Wigio menuturkan, aksi kebut-kebutan di badan jembatan Paguci dilarang.
BACA JUGA:5 Pinjol Ini Sudah Berizin dan Bunganya Rendah, Simak Namanya
BACA JUGA:8 Cara untuk Mengetahui Pinjol Ilegal, Simak Trik Berikut Ini
Bila ada anak muda yang kebut-kebutan, silakan sampaikan pada pihak Polsek. Supaya mereka jera akan aksi perbuatannya.
”Selaku pemerintah desa (Pemdes) sangat mendukung pihak Polsek, bila ada yang kebut-kebutan di Jembatan Paguci dilarang. Karena dapat membahayakan bagi pengguna jalan,” tuturnya.
Kebut-kebutan menggunakan sepeda motor baik di badan jembatan maupun di jalan linas tidak dibenarkan. Karena jalan dan jembatan merupakan sarana kepentingan umum yang dimanfaatkan kendaraan dan pejalan kaki.
Oleh sebab itu, bila ada yang berbuat tidak sesuai aturan, maka akan diberikan teguran.
“Kebut-kebutan sangat membahayakan. Oleh karena itu, dilarang siapa pun yang melakukan hal yang demikian. Akibat aksi tersebut, pengguna jalan bisa terancam akan keselamatan,”pungkasnya.(*)