"Inilah bagian kita saling mengingatkan. Mungkin Satpol-PP, Dinkes sosialisasi itu. Jangan alasan tidak punya kegiatan, sebenarnya inilah inovasi," pesan Sekda.
BACA JUGA:Baliho Balon Bupati Kaur Dirusak OTD, Ini Tanggapan Warga
BACA JUGA:Benarkah Nonton Video Bisa dapat Cuan, Benar Sekali, Hanya di Saldo DANA
Sukarni melanjutkan, jika masyarakat perokok, kenali tempat-tempat berikut yang dilarang oleh Pemkab BS.
Hal ini telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 02 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Adapun, wilayah yang masuk dalam KTR tersebut diantaranya, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah dan angkutan umum. Terbaru, kawasan Kantor Bupati juga menjadi wilayah KTR.
Bahkan, tim penilaian advokasi KTR Bengkulu telah merancang rencana tersebut bersama Sekretariat Pemkab BS.
BACA JUGA:Honda Luncurkan Karisma Matic 125, Perhatikan Spesifikasinya
BACA JUGA:Hanya di Aplikasi BananaBucks, Ada Reward Rp 100 Ribu dari Saldo DANA, Begini Cara Penarikannya
Terpisah, Kadis Kesehatan Kabupaten BS Didi Ruslan, S.KM, M.Si mengatakan, Perda tersebut baru sebatas sosialisasi saja. Pihaknya hanya bisa menyampaikan edukasi dan bahaya dari rokok.
Sedangkan, untuk pemberian sanksi dan sebagainya bukan ranah Dinkes.
"Kami masih sebatas sosialisasi, ada empat titik kawasan tanpa rokok, dan ada tambahan satu lagi nantinya Kantor Bupati," terang Didi.
Oleh karena itu, Didi menegaskan untuk saat ini belum ada sanksi bagi Perda tentang KTR yang dibuat tahun 2017 lalu. Namun, Pemkab BS berharap ada sanksi bagi pelanggar KTR.
"Sanksi masih sebatas teguran saja," demikian Kadis.(*)