BENGKULU SELATAN (BS) - Ada kabar gembira bagi seluruh masyarakat, terutama para petani yang ada di Kabupaten BS. Pasalnya, kuota pupuk subsidi yang akan disalurkan pemerintah resmi mendapatkan penambahan.
Bahkan, berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa), Selasa 7 Mei 2024, tercatat total keseluruhan kuota pupuk subsidi yang akan diterima para petani yang ada di BS mencapai 14.251 ton.
Kadis Pertanian BS Sakimin, S.Pt melalui Kabid Sarana dan Prasarana Feri Seprapto, ST, M.AP membenarkan, jika memang ada terjadi penambahan kuota pupuk subsidi untuk petani.
Yang mana, penambahan kuota tersebut cukup signifikan dari kuota awal yang pihaknya terima dari Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Pertanian RI.
BACA JUGA:Tiang Listrik Miring, Ini Kata Warga Setempat
BACA JUGA:2024 Selika 1 Bangun GSG, Begini Penjelasan Perades
"Iya benar, ada penambahan kuota pupuk subsidi untuk para petani yang ada di Bengkulu Selatan," ungkap Kabid.
Feri menjelaskan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa jenis pupuk subsidi yang akan diterima oleh para petani BS diantaranya, Pupuk Urea, Pupuk NPK.
Rinciannya, Pupuk Urea dari kuota awal yang hanya sebanyak 3.787 ton, menjadi 6.482 ton setelah ada penambahan. Artinya, ada penambahan sebanyak 2.695 ton.
Sedangkan, untuk Pupuk NPK dari kuota awal yang hanya sebanyak 3.633 ton, menjadi 7.769 ton setelah adanya penambahan. Artinya, ada penambahan 4.136 ton.
BACA JUGA:Jumlah DPT Pada Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Dipastikan Bertambah, Berikut Rincian per Kecamatan
"Artinya, kuota pupuk subsidi yang akan kita terima sebanyak 14.251 ton," jelas Kabid.
Sementara itu, mengenai rencana penyaluran bantuan pupuk subsidi tersebut masih menunggu proses kelengkapan yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu.
Sedangkan, tugas pihaknya dari kabupaten, hanya membuat SK Bupati sebagai SK turunan dari Gubernur Bengkulu terkait penyaluran bantuan pupuk bersubsidi tersebut.
"Saat ini prosesnya masih di tingkat Provinsi. Nanti kalau sudah, kita kabupaten tinggal menerbitkan SK Bupati sebagai turunan SK Gubernur," beber Feri.