"Segera bisa direalisasikan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si mengatakan, sejak mulai dilakukan pada bulan Mei atau Juni.
Program pemutihan pajak ranmor diagendakan berlangsung hingga akhir tahun 2024. Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4)
BACA JUGA:UPDATE! Jenazah TKI Asal Bengkulu Selatan Tiba di Kampung Halaman, Langsung Dimakamkan
"Hasil rapat tim pembina Samsat dan koordinasi dengan Gubernur Bengkulu menghasilkan keputusan untuk melaksanakan program pemutihan pajak ini. Ini berlangsung sampai akhir tahun 2024," ujar Haryadi.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pelaksanaan program ini.
Seperti dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub), dan pihak lainnya. Hal ini guna merumuskan detail pelaksanaan juga sosialisasi dari program ini pemutihan pajak ini.
"Bulan ini kebijakannya akan segera diputuskan dan akan kami sosialisasikan," tandasnya. (**)