BENGKULU - Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA memastikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) kembali dilakukan di tahun 2024.
Agendanya, program ini akan mulai dilakukan antara bulan Mei hingga Juni mendatang.
Ini terungkap dari hasil audiensi dengan Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu dan Lampung, Cucu Supriatna di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa 7 Mei 2024.
"Insya Allah. Bulan Mei ini Program pemutihan pajak sudah mulai berjalan. Jika molor, paling lambat dimulai di bulan Juni nanti," kata Rohidin Mersyah, Rabu 8 Mei 2024.
Diungkapkan Gubernur Bengkulu, dalam tahun terakhir program ini dijalankan yakni, di tahun 2022 dan 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut sudah ditunggu masyarakat. Sebab, antusiasme masyarakat untuk program tersebut masih sangat tinggi.
"Saya mendapatkan masukan dari masyarakat, agar program pemutihan pajak diberlakukan lagi," ungkapnya.
BACA JUGA:Skema Kredit Nmax 2024, DP Mulai Rp 4 Jutaan, Tenor 36 Bulan
BACA JUGA:Mengejutkan! 5 HP Oppo Reno Turun Harga Drastis, Berikut Nama-namanya
Diungkapkannya pula, selain untuk meringankan beban masyarakat Bengkulu yang pajak kendaraannya telah lama habis dan mati. Program pemutihan pajak Ranmor juga memberikontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2023. Program pemutihaan pajak kendara bermotor berhasil mencatatkan realisasi sebesar Rp 429 miliar.
Rinciannya dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Rp 287 miliar dan penghapusan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 162 miliar.
Untuk mengingat kembali, di tahun sebelumnya, ada 3 program yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor di dalam program ini. Pertama, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
BACA JUGA:Lima Mobil Bekas Banyak Diburu, Harga di Bawah Rp 100 Juta
Kedua, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ketiga, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.