BINTUHAN - Walau baru tiga hari dibuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur.
Jumlah pendaftar PPS yang telah menyampaikan berkas ke KPU sebanyak 378 orang, sedangkan untuk pendaftar secara online mencapai 520 orang.
Dengan jumlah tersebut membuktikan peminat masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu cukup tinggi di Kabupaten Kaur.
“Untuk pendaftaran PPS akan berakhir hingga Rabu 8 Mei 2024. Dengan banyaknya pendaftar PPS maka kita optimis pendaftaran PPS tidak akan diperpanjang nantinya. Tetapi apabila ada jumlah peserta pendaftar kurang dari 6 peserta, maka pendaftaran akan diperpanjang untuk desa yang belum terpenuhi,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP, Minggu 5 Mei 2024.
Dikatakannya, penerimaan PPS dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati tahun 2024 cukup banyak peminatnya.
BACA JUGA:Siswa Kelas XII SMKN 3 Kaur Dikembalikan ke Pangkuan Orang Tua, Begini Pesan Kepsek
Sedangkan dalam penerimaan pendaftaran satu desa minimal 6 pelamar, apabila kurang dari 6 pelamar maka penerimaan pendaftaran PPS desa tersebut nantinya akan di perpanjang.
Lanjutnya, ada pun persyaratan untuk menjadi PPS mulai dari warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
BACA JUGA:Petani Senang, Saat Panen Dibantu Peralatan Modern
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ditabahkannya, sedangkan persyaratan dokumen yang harus disiapkan mulai dari surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir dan surat pernyataan bermaterai.
Untuk lebih lengkap silakan datang ke KPU atau melalui pengumuman yang telah disampaikan.
Selain mendaftar secara online juga peserta wajib menyampaikan berkas secara manual ke Sekretariat KPU Kabupaten Kaur dengan alamat Jalan WR.