Berhadiah Rp 10 Juta, Berikut Ketentuan Lomba Cipta Maskot Pilkada Kaur

Jumat 03 May 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN – Menyabut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Kaur melaksanakan Lomba Cipta Maskot Pilkada Kaur. 

Perlombaan ini menjadi ajang bagi siapapun untuk menunjukkan kretivitasnya dalam menciptakan maskot yang dapat mewakili semangat demokrasi dan kedaerahan.

Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP dan Komisioner Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sodiklih-SDM dan Parmas) Jailani, M.Si menerangkan, karya maskot diterima paling lambat tanggal 18 Mei.

“Lomba terbuka untuk umum, siapapun boleh ambil bagian,” ujar Jailani.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Dorong Seluruh Potensi Wisata di 11 Kecamatan Jadi Peluang Ekonomi Masyarakat

Setiap peserta, lanjutnya, paling banyak mengirim 2 karya. Sedangkan aturan teknis lainnya dapat di lihat di pengumuman resmi.

Bagi yang tertarik untuk mengikuti lomba tersebut, simak ketentuannya sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum

- Peserta adalah warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan tanda pengenal seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu pelajar atau kartu mahasiswa

- Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya

- Karya yang ditetapkan sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Kaur (hak cipta) dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur tahun 2024. Karya yang tidak terpilih sebagai pemenang tetap menjadi hak milik peserta

BACA JUGA:Tekan Kasus Stunting, TPPS Bengkulu Selatan : Orang Tua Balita Wajib Paham Pola Asuh Anak

- KPU Kaur mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang yaitu untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan

- Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dalam format word atau txt

- Keputusan juri yang ditunjuk KPU Kaur tidak bisa diganggu gugat dan tidak melayani surat menyurat

Kategori :