BENGKULU - Hingga berakhirnya bulan April 2023. Realisasi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Provinsi Bengkulu Tahun 2024 masih nol persen.
Belum sepeserpun dari total anggaran sebesar Rp 1,089 triliun digunakan dalam program pembangunan. Ini terungkap dari catatan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu periode Januari - April.
"Hingga berakhirnya bulan April 2024. Persentase realisasi DAK Fisik Tahun 2024 Provinsi Bengkulu masih nol persen. Untuk total pagu anggaran di tahun ini Rp 1,089 triliun," Kepala Kanwil DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya, Jumat 3 Mei 2024.
Dengan belum direalisasikannya satu persenpun DAK Fisik Tahun 2024. Dia mengingatkan agar pemerintah daerah segera segera merealisasikan DAK Fisik tahun 2024.
BACA JUGA:Kebun Jagung Petani Kaur Jadi “Bulan-Bulanan” Ternak Liar
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan SMA 6 Mei, Kacabdib : Dilarang Konvoi dan Coret Seragam
Begitupun realisasi dana lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lainnya.
"Kami minta untuk DAK fisik atau dana APBN lainnya segera dipercepat realisasinya. Soalnya sampai saat ini belum ada realisasinya," ungkap Bayu.
Dia lalu membeberkan, untuk belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat di Provinsi Bengkulu sudah terealisasi Rp 1,146 triliun atau 22,22 persen dari total pagu Rp 5,16 triliun. Belanja pemerintah pusat ini terdiri dari belanja pegawai dengan realisasi Rp 522,15 miliar, belanja barang Rp 523,34 miliar, belanja modal Rp 96,85 miliar dan belanja sosial Rp 4,21 miliar.
Sedang untuk Transfer Kas Daerah dan Dana Desa (TKD DD) sudah terealisasi sebesar Rp 2,34 miliar atau 21,56 persen dari total pagu Rp10,855 triliun.
BACA JUGA:Tak Mau Panas Dingin Diperiksa BPK, Desa Wajib Simak Pesan Camat Ini
"Untuk Dana Bagi Hasil (DBH) terealisasi Rp104,44 miliar atau 15,23 persen," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, masih rendahnya serapan DAK Fisik menjadi catatan khusus bagi setiap Pemda di kabupaten/kota maupun Provinsi.
Dia juga mengimbau agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera memanfaatkan DAK fisik untuk pembangunan di daerah masing-masing.
Sebab jika anggaran DAK fisik untuk tahun ini tidak terealisasi, maka sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan.