RADAR KAUR – Siap-siap rekening pensiunan PNS sebentar lagi akan terisi. Seperti diketahui bahwa Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mempunyai jadwal untuk mencairkan gaji pensiunan PNS disetiap awal bulan.
Dikutip dari klikpendidikan.id, awal bulan Desember 2023 merupakan jadwal pemberian gaji pensiun kepada pensiunan PNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 bahwa selain gaji pensiunan PNS, juga akan mendapatkan beberapa tunjangan.
Salah satu tunjangan yang diberikan kepada pensiunan PNS adalah tunjangan anak. Besaran tunjangan anak diambil dari 2 persen gaji pokok pensiunan PNS. Sehingga pensiunan PNS golongan III akan lebih besar gaji dan tunjangan anaknya daripada pensiunan PNS golongan I dan II.
Tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat). Tunjangan anak merupakan salah satu dari unsur gaji dasar hukum Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 1967 PGPS atau Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 1968.
Berikut ini besaran gaji pokok dan tunjangan anak pensiunan PNS golongan III.
1. Gaji pokok pensiunan PNS golongan III
- Golongan III a: Rp 1.560.800 - Rp 3.177.300
- Golongan III b: Rp 1.560.800 – Rp 3.311.700
- Golongan III c: Rp 1.560.800 – Rp 3.451.800
- Golongan III d: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
2. Tunjangan anak pensiunan PNS golongan III
- Golongan III a: Rp 31.216 – Rp 63.546
- Golongan III b: Rp 31.216 – Rp 66.234
- Golongan III c: Rp 31.216 – Rp 69.036
- Golongan III d: Rp 31.216 – Rp 71.956. (cw2)