Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut setelah mengkaji salinan putuan pengadilan nantinya.
Sekedar mengingatkan, DD Durian Seginim yang diselewengkan adalah anggaran DD tahun anggaran 2020-2021 yang berjumlah sekitar Rp 2 miliar.
Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara sebesar Rp 262 juta. Kerugian negara ini timbul dari beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan fisik yang tidak selesai 100 persen.
Dodi Setiawan yang ketika itu menjabat sebagai bendahara desa mengaku uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kategori :