Terbangkan Balon Udara Ilegal Dipidana Penjara, Ini Hukuman dan Dendanya

Selasa 23 Apr 2024 - 10:26 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Terbangkan Balon Udara Ilegal Dipidana Penjara, Ini Hukuman dan Dendanya

Terbangkan balon udara ilegal akan melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Dalam pasal 411 Undang–Undang nomor 1 tahun 2009 ini menegaskan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 500 juta.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah setiap tahunnya untuk melestarikan tradisi budaya masyarakat. Mereka menyelanggarakan festival dengan cara menerbangkan balon udara. 

Dikutip dari okezone.com, festival itu digelar pada Minggu 21 April 2024 di Alun-alun Wonosobo Jawa Tengah.

BACA JUGA:Alasan MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin Tentang Sengketa Pilpres 2024

BACA JUGA:Kok Bisa ya! 5 Negara Ini Tidak Merasakan Suasana Malam

"Festival balon udara yang berlangsung pada bulan syawal ini memang digelar setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melestarikan tradisi budaya masyarakat. Akan tetapi kami juga mengatur pelaksanaan dan melakukan pengawasan pada festival ini," ujar Direktur Navigasi Penerbangan Capten Sigit Hani Hadiyanto. 

Sigit menjelaskan, ajang ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Puncak acara yang menghadirkan 53 komunitas balon udara.

Kegiatan ini merupakan babak final kompetisi yang telah digelar sebelumnya dari berbagai tempat di Kabupaten Wonosobo sejak H+1 lebaran. 

Sigit mengaku, hingga saat ini memang masih banyak laporan dan temuan masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar.

Sehingga diperlukan kesadaran dan sinergi bersama dalam melakukan pengendalian secara masif.

BACA JUGA:Dikenal dengan Segudang Misteri, Pemda Bakal Sulap Sebakas, Kerajaan yang Disumpah Si Pahit Lidah

BACA JUGA:Formasi CASN 2024 Diumumkan, Penerimaan PPPK di 7 Instansi Besar-Besaran

Kategori :