Kaburkan Motor Bos, IRT Karyawan Warung Nasi Goreng Diamuk Massa, Pelaku Sudah Disel

Minggu 21 Apr 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

"Pelaku kita amankan di Rutan Polres Bengkulu Selatan pada, Sabtu 20 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB,," jelas Kapolsek.

Reno menegaskan, akibat perbuatan yang dilakukan olehnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pelaku terancam penjara 4 tahun kurungan.

"Pelaku disangkakan dengan pasal penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 378 KUHPidana," pungkas Reno

Kategori :