"Pelaku kita amankan di Rutan Polres Bengkulu Selatan pada, Sabtu 20 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB,," jelas Kapolsek.
Reno menegaskan, akibat perbuatan yang dilakukan olehnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pelaku terancam penjara 4 tahun kurungan.
"Pelaku disangkakan dengan pasal penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 378 KUHPidana," pungkas Reno
Kategori :