BENGKULU SELATAN (BS) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BS memastikan akan kembali membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Perekrutan calon anggota badan adhoc ini untuk ditugaskan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani melalui Komisioner Devisi Teknis Gusman Heriyadi membenarkan, jika KPU kembali membuka perekrutan calon anggota PPK dan PPS.
Terkair jadwal pendaftaran, KPU Kabupaten BS telah mengeluarkan pengumuman terhitung sejak, Minggu 21 April 2024 di berbagai media sosial.
BACA JUGA:SIMAK! 32 Orang Nama yang Pernah Memimpin Bengkulu Selatan dari Masa ke Masa
BACA JUGA:2 Hari Pantaru Dibuka, Ini Jumlah Peserta yang Mendaftar, Simak Batas Pendaftarannya
"Ya benar, kita segera lakukan pendaftaran ulang seleksi PPK dan PPS," kata Gusman.
Komisioner menjelaskan, dengan dibukanya pendaftaran ini, PPK dan PPS yang sudah bertugas pada Pemilu 2024 lalu dipastikan tidak akan secara otomatis kembali diangkat.
Hal itu sesuai Keputusan KPU Nomor : 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dalam Surat Keputusan KPU tersebut, juga sudah mencantumkan tahapan dan jadwal seleksi PPK yang akan bertugas selama 8 bulan pada, 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
BACA JUGA:Warga Pasar Baru Tolak Indomaret, Berikut Alasan yang Harus Dipahami
BACA JUGA:Banyak Pedagang Berjualan di Tengah Jalan, Gusnan Ancam Gusur
Sehingga, sudah dipastikan tidak ada kata memprioritaskan Badan Adhoc yang lama akan kembali diterima secara otomatis.
Semua orang yang mendaftarkan diri nantinya, berhak dan memilik kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Tidak secara otomatis yang lama akan kembali diterima. Tentu harus mengikuti seleksi ulang jika masih ingin menjadi Badan Adhoc," jelas Komisioner.