Mendikbudristek Akan Hentikan TPG, Berikut Aturan dan Alasannya

Minggu 21 Apr 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:SEGERA DIBUKA! Berikut Ini Formasi Seleksi CPNS 2024

1. Guru ASN meninggal dunia.

2. Telah mencapai usia pensiun.

3. Cuti sakit lebih dari enam bulan lamanya.

4. Mengundurikan diri atas perminataan sendiri.

5. Dipidana dengan pidana penjara.

6. Mendapat tugas belajar, dan

7. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN.

Dengan 7 alasan tersebut menyatakan, bahwa guru ASN di daerah dihentikan pembayaran tunjangan profesi hingga tambahan penghasilan.

Kategori :