INI DIA! 7 Kategori Penerima PKH , Simak Cara Pencairannya

Rabu 10 Apr 2024 - 10:07 WIB
Reporter : Bahman Hadi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Warga mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah pusat sudah terdaftar melalui petugas didesa dan kelurahan.

Penerima Bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan warga yang layak dan sangat membutuhkan.

Kini banyak warga diberbagai daerah di Indonesia menerima Bansos, syarat utama penerima berdasarkan kartu tanda penduduk elektronik(e-KTP). 

Bahkan penerima Bansos sudah diatur oleh pemerintah berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan dalam aturannya. Namun penerima bantuan harus jeli dan cepat bila Bansos yang disalurkan sudah cair dan harus segera diambil. 

Supaya kalau sudah terlalu lama di bank dikhawatirkan bantuan bisa saja hilang.

BACA JUGA:Tahukah Anda Rokok Elektrik Lebih Berbahaya, Paling Ngeri Rawan Kanker

Adapun kategori masyarakat yang berhak mendapatkan Bansos PKH 2024 tentu saja harus masuk dalam kriteria dan sudah terdaftar.

Dikutif dari laman umsu.ac.id, pemerintah akan melanjutkan penyaluran Bansos PKH 2024 melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI). Pemerintah juga  telah mengumumkan ada tujuh kategori penerima Bansos PKH 2024.

Jangan sampai penerima sampai berlapis atau lebih dari satu macam Bansos. Bila sampai dua macam, maka segera sampaikan pada petugas.

Supaya bantuan tersebut bisa dimanfaatkan pada keluarga yang layak dan yang belum mendapat bantuan melalui persyaratan.

BACA JUGA:Kunjungi Pasien di UGD dan Poli RSUD HD, Bupati Bengkulu Selatan Pesankan Hal Ini

 Masyarakat yang masuk dalam kriteria PKH tetap berhak mendapat bantuan sosial dengan jumlah yang disesuaikan. Penyaluran bantuan sosial direncanakan dalam empat tahap, dari awal tahun sampai akhir tahun.

Pemerintah terus berusaha untuk memastikan bantuan finansial dapat sampai kepada keluarga-keluarga yang sangat membutuhkan.

Adapun persyaratan Menjadi Penerima Bansos PKH

* Untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH 2024, Anda harus: Memiliki e-KTP yang sah.

Kategori :