Jangan menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kepentingan umum.
BACA JUGA:MERESAHKAN! Aksi Pencurian TBS Sawit di Bengkulu Selatan Makin Marak, Apa Langkah Kepolisian?
BACA JUGA:WOW! Meskipun Rawan Dikorupsi, Dana Replanting Sawit di Bengkulu Selatan Bertambah Rp 60 Juta
“Kami minta bila menggunakan motor jangan sampai menggunakan knalpot brong. Karena sangat dilarang dan tidak diperbolehkan,” sampainya.
Terpisah, Kades Aur Ringit Yadi Supawan menuturkan, selaku pemerintah desa akan mengajak orangtua untuk bersama mengawasi anak-anaknya.
Sesuai penyampaian dari anggota Polsek, agar anak-anak diawasi. Jangan sampai melakukan perbuatan yang sudah dilarang. Karena bisa berhadapan dengan pihak hukum.
“Mari bersama memberikan pemahaman dan pengawasan pada anak-anak, jangan sampai berbuat yang sudah dilarang karena bisa berurusan dengan pihak yang berwajib,” ucapnya.