PT CBS Belum Berikan Respon Somasi dari KP GMS, Ini Jadwal Pemortalan

Selasa 26 Mar 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Hery Kurniawan & Dedi
Editor : Dedi Julizar

NASAL – Management PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) belum berikan respon atas somasi dari Koperasi Produsen Graha Mitra Selaras (KP GMS) yang berkantor di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal. Oleh karena itulah, kepengurusan KP GMS dan kuasa hukum yang ditunjuk Sopian Sahidi Sireger, SH, M.Kn melakukan pertemuan, Selasa 26 Maret di Kantor KP GMS. 

Setelah melakukan rapat, maka disepakati bahwa tidak ada perubahan dari somasi yang telah disampaikan. Jika tidak ada respon sampai akhir minggu ini dan tidak ada kesepakatan mengurai masalah.

Maka, Senin 1 April akan memberikan surat pemberitahuan terkait akan dilakukan pemortalan jalan plasma yang mengarah ke kantor utama PT CBS yang sekaligus mengarah ke pabrik Crude Palm Oil (CPO). Baik itu ke penegak hukum, rekan PT CBS yang bersentuhan atau terdampak dari pemortalan jalan, serta pihak yang dianggap perlu.

Selanjutnya, pada hari Selasa 2 April langsung persiapan akhir untuk penutupan jalan. Pada Rabu  April langsung dilakukan penutupan jalan yang telah ditentukan. Untuk ruas jalan plasma yang akan ditutup di dekat jembatan Sungai Kulik Besar. Penutupan jalan itu nanti akan menutup dengan material.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Kian Pintar Kelabui Polisi, Hapus Identitas Kendaraan, Hingga Sulit Dilacak

BACA JUGA:THR Tidak Jelas, Ratusan Karyawan Demo ke perusahaan PT Batubara Tanyakan Gaji dan Kompensasi

Tapi tidak semua badan jalan akan ditutup, akan disisakan jalan untuk motor karyawan melintas. Tapi perlu diketahui, jika penutupan telah dilaksanakan oleh KP GMS. Maka aktivitas pabrik akan terhenti sementara, sampai ada kesempatan.

Untuk mengingat kembali, isi somasi yang diberikan KP GMS pada tersomasi adalah pertanggungjawaban atas tertunggaknya angsuran Kredit Investasi (KI) dan Kredit Investasi Interest During Contruction pada Bank BRI Agroniaga atau Bank Raya hingga 8 bulan.

Pasalnya, lahan plasma milik KP GMS terancam disita pihak bank. Lantaran Sertifikat Hak Milik (SHM) milik KP GMS digunakan sebagai agunan. 

Selain itu, juga dilaksanakannya hasil rapat setingkat direksi, tentang permasalahan bagi hasil yang dilakukan tanggal 2 September 2020. Telah disepakati perhitungan bagi hasil adalah 15 persen dari penjualan TBS sesuai perjanjian Nomor SPK/001/CKC-BSC/MM/IV/2014/CMBS, terhitung mulai periode Juli 2020 dan seterusnya

Kuasa Hukum Sopian Sahidi Siregar, SH mengatakan, sejauh ini pihak tersomasi masih belum menghubungi pihaknya. Jika hingga dua hari ke depan etikat baik yang diharapkan dari pihak somasi masih belum didapatkan. Pihaknya menegaskan akan melakukan pemblokiran jalan plasma menuju Pabrik CPO.

"Sejauh ini mereka masih belum menghubungi kami. Kami masih menunggu itikad baik dari mereka. Jikalau memang dalam dua hari ke depan (Kamis, 28 Maret). Mereka belum memberikan etikat baik. Mohon maaf, akses jalan menuju pabrik yang melewati kebun plasma akan kami tutup," tegas Sopian, Selasa 26 Maret 2024.

Dia menegaskan, somasi yang disampaikan bukan hanya sekedar gertakan saja. Disampaikannya, saat ini pihaknya telah mengambil langkah persiapan melakukan pemblokiran. Jika pihak tersomasi masih belum memberikan itikad baik ketika batas waktu yang diberikan berakhir. Maka langkah yang telah ditentukan akan dilaksanakan.

Selain itu, hasil musyawarah yang dilakukannya dengan kliennya. Pada hari pemblokiran jalan plasma, juga akan dilakukan panen pada kebun plasma. Kemudian hasil panen akan dijual untuk mencicil tagihan kredit pada Bank Raya yang kini macet hingga 8 bulan.

"Kami sudah menentukan letak titik pemblokiran. Kemudian kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Jika memang telah batas waktu somasi yang kami berikan, mereka masih belum memberikan respon. Kami tegaskan akan melakukan pemblokiran," kata Sopian Sahidi.

Kategori :