BENGKULU - Dinas Pariwisata Provinsi (Disparprov) Bengkulu mendukung penertiban tindak pungutan liar (Pungli) oleh Polda Bengkulu dan Polres Kota Bengkulu.
Perlu diketahui, Pungli ini dilakukan sejumlah oknum di lokasi objek wisata Pantai Panjang Bengkulu.
Dengan adanya penertiban ini, bisa menghentikan maraknya dugaan praktik tindak Pungli di kawasan wisata bahari tersebut.
Kepala Disparprov Bengkulu Murlin Hanizar, SP, M.Si mengatakan, dugaan praktek Pungli yang terjadi di kawasan wisata Pantai Panjang perlu dihentikan.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Pengusaha Kuliner Lestarikan Budaya Tradisional, Ini Konsepnya
BACA JUGA:KPU Segera Lakukan Perekrutan PPK dan PPS, Simak Jadwalnya
Untuk menjaga keamanan wisatawan yang berkunjung di lokasi ini. Karenanya, dia mendukung tindakan tegas yang akan diambil pihak kepolisian kepada kelompok atau individu yang melakukan dugaan Pungli di sepanjang kawasan wisata Pantai Panjang.
"Tindak Pungli ini biasanya dibarengi dengan pemaksaan. Ini tentu membuat yang jadi korban tidak nyaman dan aman. Bahkan bisa kapok untuk datang lagi ke tempat dia mengalami hal tersebut. Karena dampak buruk ini, kami mendukung pemberantasan Pungli di kawasan Pantai Panjang oleh kepolisian," ujar Murlin Hanizar, Sabtu 23 Maret 2025.
Dijelaskannya, modus dugaan Pungli di kawasan wisata Pantai Panjang selama ini memiliki bentuk yang beragam.
BACA JUGA:Manfaat Senja Jarang Diketahui, Mengurangi Rasa Sedih Hingga Meningkatkan Empati
BACA JUGA:Mau Buka Puasa dan Sahur Gratis, Masjid Ini Tempatnya
Seperti tarif parkir yang tinggi ataupun pengamen yang memaksa minta dibayar. Kedua bentuk tindakan inilah yang paling dikeluhkan wisatawan di objek wisata tersebut.
"Ada yang minta tarif parkir yang mahal. Bisa sampai Rp 5 ribu untuk sepeda motor, padahal biasanya cuma Rp 2 ribu. Ada pula kelompok pengamen yang memaksa minta dibayar. Keduanya yang paling sering dikeluhkan," ujar Murlin Hanizar.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Armed Wijaya, MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Anuardi, S.IK, M.Si mengatakan, dalam langkah pemberantasan Pungli di Provinsi Bengkulu.
Polda Bengkulu bersama 10 jajaran di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu terus melakukan sosialisasi pemberantasan Pungli pada masyarakat. Itu agar masyarakat bisa mengerti tentang tindakan melanggar hukum itu.