RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Panitia adhoc Pilkada 2024 akan dilakukan seleksi ulang dalam waktu dekat ini.
Meski tugas mereka tidak seberat Pemilu 14 Februari 2024, panitia adhoc tetap akan mendapatkan gaji yang menjanjikan.
Berikut gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Doli Kurnia Tandjung Jumat 22 Maret 2024.
BACA JUGA:JARANG DIKETAHUI! Ternyata Presiden Soekarno Doyan Bagar Hiu, Gulai Khas Bengkulu
BACA JUGA:Kehadiran Islam di Tanah Sunda, Prabu Siliwangi Punya Peran Vital, Ini Sejarahnya
Menyampaikan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Mengutip dari rbtv.disway.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium bagi badan ad hoc yang bertugas dalam penyelenggaraan pemilihan kepal daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 yang menyangkut Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menjadi bagian integral dari tahapan pemilihan tahun 2024.
Petugas penyelenggara Pilkada, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
BACA JUGA:UPDATE GEMPA BENGKULU! Puluhan Rumah Warga, Masjid, Hingga Balai Desa Ambruk Akibat Diguncang Gempa
BACA JUGA:Bikin Kecanduan, Ini 4 Cara Agar Lepas dari Ketergantungan dengan Pinjol
Yang mana akan menerima honorarium sesuai dengan jabatan masing-masing, dengan rincian besaran gaji untuk ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, hingga petugas pengamanan.
Berikut Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2.500.000 per bulan
- Anggota: Rp 2.200.000 per bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per bulan